Legalitas KOWANI Kota Sampit

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kota Sampit sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kota Sampit.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kota Sampit merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Sampit. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kota Sampit
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kota Sampit.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kota Sampit disahkan oleh Notaris Kota Sampit pada tahun 1972.

1972Notaris Kota Sampit

Surat Keputusan Wali Kota Sampit

SK Wali Kota Sampit tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Sampit periode 2024–2029.

2024Pemkot Kota Sampit

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kota Sampit yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Sampit.

2024Kesbangpol Kota Sampit

Status Organisasi

KOWANI Kota Sampit berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Sampit dengan kedudukan di Kota Sampit, Kota Sampit. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Sampit.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kota Sampit dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kota Sampit di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kota Sampit disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kota Sampit tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kota Sampit dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kota Sampit berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kota Sampit adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Sampit.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Sampit.

Sejak kapan KOWANI Kota Sampit sah secara hukum?

KOWANI Kota Sampit sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kota Sampit disahkan oleh Wali Kota Sampit melalui Surat Keputusan.