Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Sampit merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Sampit. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Sampit disahkan oleh Notaris Kota Sampit pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Sampit
SK Wali Kota Sampit tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Sampit periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Sampit yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Sampit.
Status Organisasi
KOWANI Kota Sampit berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Sampit dengan kedudukan di Kota Sampit, Kota Sampit. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Sampit.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Sampit dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Sampit di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Sampit disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Sampit tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Sampit adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Sampit.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Sampit.
KOWANI Kota Sampit sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Sampit disahkan oleh Wali Kota Sampit melalui Surat Keputusan.